PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 693
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Seksi Pelaksanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya di wilayah Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
