PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 691
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Subdirektorat Pelaksanaan Bantuan Stimulan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penerima bantuan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; dan b. pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
