PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 689
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Seksi Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pemberdayaan masyarakat hasil pendataan backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni termasuk penyiapan bahan fasilitasi penyertifikatan hak atas tanah milik calon penerima bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya. (2) Seksi Fasilitasi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi akses kemitraan untuk mendapat bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
