PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 687
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan fasilitasi pemberdayaan masyarakat hasil pendataan backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni termasuk penyiapan fasilitasi penyertifikatan hak atas tanah milik calon penerima bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; dan b. penyiapan fasilitasi akses kemitraan untuk mendapat bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
