PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 685
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Seksi Fasilitasi Pendataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pendataan backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya. (2) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi data backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
