PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 683
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Subdirektorat Fasilitasi Pendataan dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan fasilitasi pendataan backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; dan b. penyiapan verifikasi data backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya.
