PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, staf ahli, staf khusus, dan protokoler pimpinan Kementerian; b. pelaksanaan pembinaan, pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian; c. pelaksanaan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam dan angkutan pegawai; d. pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan sertasarana dan prasarana lingkungan; e. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara sekretariat jenderal; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
