PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 671
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman evaluasi kinerja penyediaan rumah khusus; b. pemantauan dan evaluasi kinerja penyediaan rumah khusus; c. pembinaan dan pelaksanaan evaluasi penyediaan rumah khusus; d. pengolahan informasi dan isu-isu strategis penyediaan rumah khusus; e. fasilitasi evaluasi kinerja penyediaan rumah khusus; dan f. penyusunan laporan kinerja penyediaan rumah khusus.
