PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 669
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Seksi Pengelolaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan di bidang rumah khusus dan rumah negara di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. (2) Seksi Pengelolaan Wialayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan di bidang rumah khusus dan rumah negara di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
