Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan dan penyiapan bahan rekomendasi pengelolaan keuangan. (2) Subbagian Pelaporan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan laporan keuangan, barang milik negara, akuntabilitas kinerja serta penelaahan laporan keuangan satuan kerja di lingkungan sekretariat jenderal. (3) Subbagian Pelaporan Kementerian mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan Kementerian, pelaksanaan rekomendasi hasil reviu laporan keuangan, pendampingan penyusunan dan penelaahan laporan keuangan unit eselon I, penyusunan asersi final laporan keuangan, serta fasilitasi pemeriksaan laporan keuangan.
