PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 651
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Direktorat Rumah Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang pembinaan penyelenggaraan rumah tapak khusus, perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman, pengelolaan, pemantauan dan evaluasi penyediaan rumah tapak khusus, serta penyediaan rumah tapak khususdan rumah tapak negara.
