PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 641
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Seksi Penyediaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun dan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun di wilayah Jawa dan Sumatera. (2) Seksi Penyediaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun dan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan rumah susun di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
