PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 637
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Seksi Penyusunan Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun. (2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan rumah susun.
