PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penatausahaan penerimaan negara bukan pajakdan badan layanan umum serta penyiapan bahan penyusunan target penerimaan dan pagu penggunaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum. (2) Subbagian Penatausahaan Pengelola Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan penilaian kinerja pengelola keuangan satuan kerja. (3) Subbagian Penatausahaan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi tuntutan ganti rugi, penyelesaian kerugian negara, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
