PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 617
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan kelembagaan dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
