PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 615
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Subdirektorat Kemitraan dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; dan b. penyiapan pelaksanaan pembinaan kelembagaan dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah di bidang penyelenggaran penyediaan perumahan.
