PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 609
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Seksi Keterpaduan Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah tahunan serta penyiapan pelaksanaan bimbingan perencanaan di bidang penyediaan perumahan dan pada lingkup rumah susun, rumah khusus dan rumah negara. (2) Seksi Keterpaduan Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah tahunan serta penyiapan pelaksanaan bimbingan perencanaan di bidang penyediaan perumahan dan pada lingkup rumah swadaya, rumah umum dan rumah komersial.
