PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 607
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah tahunan; dan
b. pelaksanaan bimbingan perencanaan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan.
