PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 604
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan keterpaduan perencanaan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; b. penyusunan rencana pengembangan hunian di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; c. pelaksanaan kemitraan dan pembinaan kelembagaan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; d. pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; dan f. pelaksanaan tata usaha Direktorat.
