Pasal 602
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Subbagian Rumah Tangga Dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Jenderal, penyiapan bahan pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran Sekretariat Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan barang milik negara, pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara serta fasilitasi proses serah terima barang milik negara, dan penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan rumah negara di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Pengalihan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi pengalihan status barang barang milik negara dan proses pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
