Pasal 594
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, dan perbendaharaan serta koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan bahan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi, pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal, penatausahaan pelaporan Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi serta evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran serta pelaporan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal.
