Pasal 592
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 591, Bagian Keuangan dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kas dan perbendaharaan; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi penyusunan laporan keuangan; c. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal; d. penyiapan koordinasi administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan; e. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal; f. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal; h. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal; dan i. evaluasi pelaksanaan anggaran.
