PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 585
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan keuangan, pengelolaan akuntansi, serta evaluasi pelaksanaan anggaran; c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum, serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Direktorat Jenderal; dan e. koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penganggulangan darurat bencana alam.
