Pasal 582
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaran penyediaan perumahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan perumahan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
