PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 58
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Bimbingan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan pendampingan perbendaharaan serta penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum. (2) Subbagian Bimbingan Penganggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan pendampingan penganggaran penerimaan dan belanja serta penerapan sistem akuntansi. (3) Subbagian Data dan Informasi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi bidang keuangan.
