PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 579
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas beberapa pejabat fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional tingkat ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Penugasan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
