Pasal 572
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan Sistem Penilaian Internal Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pemantauan dan evaluasi implementasi inovasi teknologi, pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria, pemantauan dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan, yang meliputi wilayah Sumatera dan Jawa; (2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan,evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan Sistem Penilaian Internal Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pemantauan
dan evaluasi implementasi inovasi teknologi, pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria, pemantauan dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan, yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
