Pasal 570
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan pelaksanaan, system pengendalian internal pemerintah dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan; b. pemantauan dan evaluasi implementasi perkembangan inovasi teknologi di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan; c. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
d. pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, drainase lingkungan; e. pelaksanaan fungsi unit sistem pengedalian internal pemerintah di Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman; f. penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman; g. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
