Pasal 568
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan
sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Pengelolaan Persampahandan Drainase Lingkungan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
