PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 566
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan serta fasilitasi penyediaan lahan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan; dan d. fasilitasi serah terima aset pembangunan dan pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan.
