Pasal 564
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
