PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 562
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan fasilitasi penyediaan lahan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistempengelolaan air limbah domestik; dan d. fasilitasi serah terima aset pembangunan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik.
