PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 560
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Perencanaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran, perencanaan teknis, serta inovasi sistem pengelolaan air limbah domestik. (2) Seksi Perencanaan Persampahan dan Drainase Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran perencanaan teknis sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.
