PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Pembinaan dan Informasi Pengelolaan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis perbendaharaan, penganggaran penerimaan dan belanja, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum; b. penyiapan penerapan sistem akuntansi; dan c. pelaksananaan layanan data dan informasi bidang keuangan.
