PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 558
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
b. penyusunan program anggaran kegiatan pembinaan teknis, sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan; c. pengkajian, penyusunan, dan fasilitasi implementasi inovasi dalam penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.
