Pasal 555
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, dan inovasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan. b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan; c. pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan, serta fasilitasi penyediaan lahan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan; g. fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
