Pasal 550
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; b. pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; c. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; d. fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; e. pembinaan sumber daya manusia di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan f. pengembangan jejaring kemitraan dalam rangka penyelenggaraan sistem penyediaan air minum
