Pasal 548
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah IIIa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset, pengkajian dan penyusunan inovasi teknologi serta pengembangan alternatif pembiayaan dan jejaring kemitraan dalam rangka kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawan air di Pulau Kalimantan dan Nusa Tenggara. (2) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah IIIb mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset, pengkajian dan penyusunan inovasi teknologi serta pengembangan alternatif pembiayaan dan jejaring kemitraan dalam rangka kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawan air di Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua.
