Pasal 546
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi penyediaan tanah; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan; dan d. fasilitasi serah terima aset pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
