Pasal 544
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawan air di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan DI Yogyakarta. (2) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada
wilayah rawan air di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Pulau Bali.
