PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 542
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, dan fasilitasi penyediaan tanah; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; dan d. fasilitasi serah terima aset pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan air minum.
