Pasal 540
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawan air di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawan air di Provinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung.
