PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan dan evaluasi pedoman pelaksanaan peraturan bidang keuangan. (2) Subbagian Tata Laksana Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan tata laksana bidang keuangan dan sistem akuntansi. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, barang milik negara dan fasilitasi penyusunan rencana, program, dan pelaporan serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
