PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 534
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyusunan program anggaran kegiatan pembinaan teknis, pengawasan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum;
c. pelaksanaan analisa teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum; dan d. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
