Pasal 531
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, serta fasilitasi penyediaan tanah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; f. fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
