Pasal 526
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 525, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan; b. pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan; c. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan; d. fasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan di bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan; e. pelembagaan pengaturan bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan; f. pengembangan jejaring kemitraan di bidang pengaturan dan kelembagaan bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan; dan g. pembinaan sumber daya manusia di bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan.
