Pasal 524
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan teknis, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan penataan bangunan dan revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan teknis, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan penataan bangunan dan revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan khusus lainnya di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
