PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Tata Laksana Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan peraturan bidang keuangan;
b. penyiapan penyusunan tata laksana keuangan dan sistem akuntansi; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
