PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 518
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 517, Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang rumah negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah negara; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rumah negara; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dalam tertib penyelenggaraan rumah negara; dan e. pelaksanaan penatausahaan rumah negara Golongan III.
