Pasal 514
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 513, Subdirektorat Bangunan Gedung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang bangunan gedung umum, dan bangunan gedung negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bangunan gedung umum, dan bangunan gedung negara; c. penyiapan pemberian bimbingan dan bantuan teknis serta supervisi di bidang penataan bangunan gedung
umum, dan bangunan gedung negara; d. pelaksanaan bimbingan dan bantuan teknis serta supervisi untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dalam tertib penyelenggaraan bangunan gedung; e. pengembangan jejaring kemitraan di bidang bangunan gedung umum, bangunan gedung negara; f. pengelolaan sistem informasi bangunan gedung; dan g. fasilitasi pembangunan gedung istana kepresidenan.
